
Akhirnya Roti O Terima Pembayaran Uang Tunai Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta (Foto: Freepik)
JAKARTA - Manajemen Roti O mengumumkan seluruh gerai kini menerima pembayaran tunai dan non tunai. Pengumuman disampaikan manajemen setelah melakukan evaluasi usai viral menolak pembayaran uang tunai seorang nenek yang hendak membeli roti.
"Seluruh outlet Roti O menerima pembayaran tunai dan non tunai," tulis pengumuman Roti O dalam akun Instagram resminya @rotio.indonesia, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Manajemen mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan yang terus diberikan kepada Roti O.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi yang menolak pembayaran Rupiah. Sanksinya berupa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Sikap Bank Indonesia (BI)
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Ramdan dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” ujar Ramdan.

















































