Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden, Kewarganegaraan Hilang!

3 hours ago 3

 Tanpa Izin Presiden, Kewarganegaraan Hilang!

Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons kabar salah satu personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan militer Rusia setelah meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.
Supratman menegaskan, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan otomatis gugur tanpa memerlukan izin Presiden.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara,” ujar Supratman saat dihubungi Okezone, Sabtu (17/1/2026).

Sebagai informasi, Bripda Muhammad Rio dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Ia diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik Rusia–Ukraina.

“Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.

Joko mengungkapkan, Rio sebelumnya memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Setelah tidak masuk dinas, Rio sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dugaan keterlibatannya sebagai tentara bayaran Rusia, termasuk informasi pendaftaran dan gaji dalam mata uang rubel.

Sebelum pesan tersebut diterima, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orangtua dan rumah pribadi Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan. Upaya itu kemudian dilaporkan ke Bidpropam sebelum diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |