Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Tanggalnya

1 hour ago 1

Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Tanggalnya

Kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol dibatasi mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol dibatasi mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Periode libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat, utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Rabu (3/12/2025).

Dirjen Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok," imbuhnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |