Aniaya Warga hingga Tewas, Oknum TNI AL dan 5 Sipil Resmi Jadi Tersangka

19 hours ago 5

Aniaya Warga hingga Tewas, Oknum TNI AL dan 5 Sipil Resmi Jadi Tersangka

Kasus penganiayaan di Depok (foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang sipil sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya WAT (24), warga Depok, Jawa Barat. Penganiayaan tersebut dilakukan bersama seorang anggota TNI AL berinisial Serda M, yang kini telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait peran masing-masing pelaku.

“Lima orang sipil telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Made Gede, Kamis (8/1/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Serda M selaku anggota TNI AL yang terlibat dalam penganiayaan telah diamankan dan ditahan oleh Pomal Kodamar III untuk menjalani proses hukum di lingkungan militer.

Made Gede menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (2/1) dini hari di kawasan Gang Swadaya, Depok. Kejadian bermula saat korban WAT bersama rekannya, DN (39), mengalami mogok motor saat hendak berkunjung ke rumah kerabat.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |