Antisipasi Polemik seperti Aceh-Sumut, Komisi II DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UUamp;nbsp;

7 hours ago 2

Antisipasi Polemik seperti Aceh-Sumut, Komisi II DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU 

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mengusulkan, penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU). Hal ini ditujukan untuk menghindari polemik seperti kasus sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan, Senin (16/6/2025).

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |