Apakah Anak yang Sudah Bekerja Tetap Wajib Dinafkahi Ayah? Ini Penjelasannya

4 hours ago 1

Apakah Anak yang Sudah Bekerja Tetap Wajib Dinafkahi Ayah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pertanyaan tentang kewajiban nafkah seorang ayah kepada anak yang sudah bekerja namun belum menikah seringkali menimbulkan kebingungan. Mengingat pentingnya pemahaman hukum Islam dalam hal tanggung jawab keluarga, berikut penjelasan ulama mengenai hal tersebut berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil syariat Islam, sebagaimana dilansir dari NU Online. 


Prinsip Dasar Kewajiban Nafkah Ayah

Kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya merupakan hal yang fundamental dalam hukum Islam. Nafkah ini mencakup pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.

Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ

"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah : 233)

Merujuk penjelasan Sayyid Abdullah bin Husain al-Hadrami, seorang ayah yang mampu (musir) wajib menafkahi anak-anaknya jika mereka tidak mampu mencari nafkah sendiri, baik karena usia yang masih kecil maupun karena kondisi cacat:

يَجِبُ عَلَى الْمُوسِرِ ... نَفَقَةُ فُرُوعِهِ، أَيْ أَوْلَادِهِ وَأَحْفَادِهِ إِذَا أَعْسَرُوا وَعَجَزُوا عَنِ الْكَسْبِ لِصِغَرٍ أَوْ زَمَانَةٍ

"Wajib bagi orang yang mampu untuk memberi nafkah kepada keturunannya, yaitu anak-anak dan cucu-cucunya, jika mereka dalam keadaan tidak mampu dan tidak bisa mencari nafkah karena masih kecil atau karena cacat."

Dengan demikian, hukum asal pemberian nafkah kepada anak adalah kewajiban ayah selama anak membutuhkan dan belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |