Apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik? Ini faktanya. Tentu sebagai pegawai pemerintah, gaji PPPK paruh waktu bisa dinaikkan.
Namun tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para PPPK paruh waktu. Seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, gaji bisa naik dengan dua mekanisme, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.
PPPK juga berhak atas penyesuaian gaji pokok setiap tahunnya berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait PPPK paruh waktu hingga gajinya, Jumat (26/9/2025):
1. Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK paruh waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang. Dari total usulan tersebut, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan karena mayoritas disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%).
Pengadaan kebutuhan PPPK 2024 sendiri menerapkan mekanisme prioritas pemenuhan formasi secara berurutan. Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Update Terbaru Seleksi PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut terkait penyesuaian jadwal, untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. Kemudian untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara untuk jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.