Apakah Ijazah Asli Bisa Dibuat Lagi? Ini Faktanya. (Foto: Freepik)
JAKARTA – Ijazah merupakan dokumen penting sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan. Namun, masih banyak orang yang kurang menjaga dokumen ini sehingga berisiko rusak atau hilang.
Faktanya, ijazah asli tidak dapat diterbitkan ulang. Apabila rusak atau hilang, pemilik hanya bisa mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan. SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, berikut langkah dan persyaratan yang harus ditempuh, seperti dikutip dari laman disdikbud, Jumat (26/9/2025).
1. Membuat laporan kehilangan di Polsek
2. Pemilik ijazah wajib membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan 3. Kehilangan. Dokumen ini dilampirkan bersama fotokopi ijazah (jika ada) dan KTP.
Pengurusan di Sekolah
Jika sekolah masih beroperasi, pemohon dapat meminta SKPI melalui bagian Tata Usaha. Dokumen ini ditandatangani kepala sekolah di atas materai, ditempel pas foto, serta diberi cap tiga jari.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya