Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya

4 hours ago 3

Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Penggunaan parfum beralkohol menjadi perdebatan di kalangan umat Islam karena perbedaan pemahaman tentang status najis alkohol. Namun, pembedaan antara alkohol dari khamr dan sumber lain menjadi kunci untuk memahami hukumnya.

Dasar Hukum Pengharaman Khamr

Al-Qur'an dengan jelas melarang khamr seperti yang disampaikan dalam Surat Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Hadis Nabi dari Ibn Umar juga menegaskan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status alkohol dan parfum. Para ulama membedakan dua jenis alkohol: alkohol yang berasal dari khamr (dianggap najis dan haram) dan alkohol dari sumber lain yang tidak berasal dari khamr (dianggap suci oleh sebagian ulama).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita muslim lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |