
Apakah Pegawai MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Faktanya (Foto: BGN)
JAKARTA - Apakah pegawai MBG dapat THR Lebaran 2026? Ini faktanya. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dipastikan Kepala BGN Dadan Hindayana. Menurutnya, pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan di Jakarta belum lama ini.
Pemberian THR Ikuti Aturan Pemerintah
Dia menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran, sehingga ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun.
Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.


















































