Aturan Baru: PBB-P2 di Jakarta Bisa Dikurangi Hingga 100% untuk Objek Tertentu

4 hours ago 4

Atik Untari , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |08:30 WIB

 PBB-P2 di Jakarta Bisa Dikurangi Hingga 100% untuk Objek Tertentu

Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok freepik)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk mewujudkan keadilan perpajakan sekaligus meringankan beban finansial berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak dengan kriteria tertentu.

Kepgub yang berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 ini sekaligus mencabut aturan lama mengenai insentif PBB-P2. Dengan demikian, fasilitas keringanan pajak di ibu kota kini memiliki payung hukum baru yang lebih komprehensif.

Fasilitas Pengurangan PBB-P2

Fasilitas pengurangan pajak dalam Kepgub 857/2025 dapat diberikan melalui dua mekanisme: otomatis (penetapan secara jabatan) dan atas permohonan Wajib Pajak.

1. Pengurangan Otomatis

  • 50% diberikan untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
  • 75% berlaku untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) yang digunakan untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.

2. Pengurangan Atas Permohonan

Skema ini memiliki cakupan yang lebih luas dan ditujukan pada kelompok khusus, dengan persentase sebagai berikut:

  • Hingga 100%: Diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek yang terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
  • Hingga 50%: Berlaku untuk objek yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau objek yang menyediakan ruang terbuka hijau.
  • 50%: Disediakan untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, dan bangunan cagar budaya.
  • 25%: Untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.

Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Read Entire Article
Desa Alam | | | |