Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |17:01 WIB

KPPU wajib menetapkan definisi pasar yang tepat dalam dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman daring. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) dinilai wajib menetapkan definisi pasar yang tepat dalam dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar). Tanpa definisi pasar yang jelas, pemeriksaan terhadap 97 perusahaan pindar yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berisiko kehilangan pijakan hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, menilai pemeriksaan yang dilakukan KPPU secara “pukul rata” justru menunjukkan kegagalan investigator dalam membangun konstruksi perkara. Pasalnya, platform pindar yang diperiksa tidak beroperasi di pasar yang sama.
Beberapa bahkan bergerak di sektor pembiayaan syariah, yang berarti tidak terkait dengan dugaan penetapan suku bunga yang dituduhkan KPPU.
“Di antara para terlapor terdapat penyelenggara pembiayaan berbasis syariah seperti Alami Sharia hingga Duha Syariah. Cara kerja mereka tidak mengenal konsep bunga, melainkan akad murabahah, musyarakah, atau qardh. KPPU menyatakan 97 penyelenggara P2P lending itu bergerak di satu pasar identik, sementara industri ini memiliki struktur yang kompleks dan tersegmentasi,” ujar Ningrum, Rabu (3/12/2025).
Lebih dari itu, target pasar industri pindar juga sangat beragam. Beberapa platform fokus pada pinjaman produktif untuk usaha ultra mikro dan UMKM, sementara yang lain menyalurkan pinjaman konsumtif mikro. Menurut Ningrum, perbedaan model bisnis, profil risiko, dan perilaku konsumen ini menunjukkan bahwa pasar pindar sebenarnya terfragmentasi.
Dalam praktik kartel, kata Ningrum, jumlah pelaku biasanya sedikit. “The fewer, the better. Kartel umumnya hanya efektif di pasar oligopolistik atau yang memiliki beberapa pelaku usaha. Tidak realistis mengharapkan adanya kesepakatan yang mampu menyatukan puluhan pelaku usaha secara efektif. Bahkan kartel yang hanya melibatkan sedikit pelaku pun bisa gagal bertahan dalam jangka panjang,” jelasnya.

















































