Atik Untari
, Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |17:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025. (Foto Ilustrasi: dok Freepik)
JAKARTA - Warga Jakarta yang punya urusan dengan pajak daerah kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja meluncurkan kebijakan baru yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.
Pergub ini ibarat "paket lengkap" yang mengatur berbagai keringanan, pengurangan, dan bahkan pembebasan urusan pajak, termasuk sanksi administrasinya. Tujuannya? Agar proses bayar pajak di Jakarta jadi lebih mudah, jelas, dan transparan buat semua orang.
Apa Saja "Hadiah" dari Aturan Baru Ini?
Dulu, aturan keringanan pajak tersebar di mana-mana. Sekarang, semua sudah disatukan dalam satu payung hukum ini. Artinya, Anda bisa menikmati fasilitas-fasilitas ini:
- Keringanan Pokok Pajak: Jumlah pajak yang harus Anda bayar bisa jadi lebih ringan.
- Pengurangan atau Pembebasan Pokok Pajak: Dalam kondisi tertentu, Anda bisa mendapat diskon besar atau bahkan tidak perlu membayar pokok pajaknya sama sekali!