Badan Pengatur BUMN Disahkan, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

4 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |07:00 WIB

Badan Pengatur BUMN Disahkan, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Kementerian BUMN Resmi Diubah Jadi Badan Pengatur BUMN. (Foto: OKezone.com/BUMN)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan keputusan ini maka ada sejumlah aturan baru terkait BUMN. Setidaknya ada 11 pokok utama yang tertuang dalam UU BUMN.

Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengatur BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengatur BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |