Bahlil Umumkan Aturan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat 2 Juli 2025

4 hours ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |15:37 WIB

Bahlil Umumkan Aturan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat 2 Juli 2025

Bahlil Lahadalia menyiapkan aturan terkait legalisasi sumur minyak rakyat. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyiapkan aturan terkait legalisasi sumur minyak rakyat. Rencananya, regulasi ini akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

Kementerian ESDM akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Legalisasi, kata dia, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah beroperasi. Berdasarkan data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi itu bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.

“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat sudah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengungkap tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan, dalam rangka meningkatkan lifting, menjaga lingkungan, dan membuka peluang agar rakyat bisa bekerja dengan baik dan benar. Itu sebenarnya tujuannya," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |