Mendes: Pelaku yang Mengagunkan Desa untuk Lelang Seharusnya Dipidanaamp;nbsp;

3 hours ago 1

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |19:55 WIB

 Pelaku yang Mengagunkan Desa untuk Lelang Seharusnya Dipidana 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone

JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyoroti dua desa di Kecamatan Sukamakmur yang dilelang lantaran dijadikan agunan ke bank. Menurutnya, pihak yang mengagunkan dua desa tersebut melakukan tindakan salah dan bisa dipidana.

Yandri mengaku pihaknya tengah melakukan pendekatan untuk mengatasi masalah itu. Ia juga telah mengirim surat kepada pihak-pihak yang berperkara terkait pinjam-meminjam uang di bank.

"Ya ini kita lagi pendekatan. Saya juga kirim surat kepada para pihak supaya tidak dilelang," ucap Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Yandri menilai, pihak yang melelang desa melakukan tindakan salah. Menurutnya, hal itu bisa dipidanakan.

"Yang harus disalahkan itu yang mengagunkan. Sebenarnya harus dipidana. Ya bagaimana coba mengagunkan desa?," ujar Yandri.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |