Arief Setyadi
, Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |00:26 WIB

DPR RI (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana menggelar sidang etik terhadap anggota DPR nonaktif pada Rabu 29 Oktober 2025. Adapun anggota DPR nonaktif yang akan menjalani sidang etik yakni Ahmad Sahroni dan kawan-kawan (dkk).
Mencuat polemik usulan agar MKD memberhentikan anggota DPR nonaktif. Sementara menurut Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, usulan tersebut tidak tepat karena mereka merupakan korban disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
“Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Wahyu menilai, mereka bukan terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Ia pun meyakini tak ada pelanggaran hukum atau kode etik yang dilakukan mereka.
“Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar,” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































