Radarsampit.com – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang Rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang sudah resmi dicabut dari peredaran.
Proses penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. BI menetapkan jangka waktu penukaran maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan, “Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.”
Aturan Penukaran Uang Rusak dan Logam
BI menegaskan bahwa penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama:
Jika ukuran fisik lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keasliannya masih jelas, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
Jika ukuran fisik sama atau kurang dari setengah, uang logam tidak bisa ditukar.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa simpanan uang lama agar tidak kehilangan nilainya.
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI
Berikut beberapa pecahan yang sudah resmi ditarik dari peredaran:
- Rp100 emisi 1984: Dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
- Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988: Dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
- Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50): Dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029
- Rp500 emisi 1991 dan 1997, Rp1.000 emisi 1993: Dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033
Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
Beberapa uang logam lama dan seri khusus juga sudah dicabut, antara lain:
- Rp2–Rp10 emisi 1970–1979: Penukaran hingga 14 November 2029
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000), URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000), URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000): Penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000): Penukaran hingga 30 Agustus 2032
- URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000): Penukaran hingga 31 Januari 2035
Tempat Penukaran
Masyarakat dapat menukarkan uang lama di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta
- Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia (KPw BI DN)
- Bank umum yang ditunjuk
Penukaran dilakukan tanpa biaya, dan uang yang sudah ditukar akan berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Halaman: 1 2