Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 20 Orang Ditangkap

4 hours ago 5

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 20 Orang Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (Foto: dok ist)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil ditangkap.

Puluhan tersangka itu diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya diungkap Subdirektorat III Dit Tipidum Bareskrim Polri.

"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga merupakan jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026).

Wira menjelaskan, pengungkapan puluhan tersangka tersebut berdasarkan tiga laporan polisi. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A, yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada sembilan tersangka, LP kedua enam tersangka, dan LP ketiga lima tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Wira.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |