
Beda dengan PHK Massal, Ini Golden Handshake Krakatau Steel (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memberlakukan kebijakan golden handshake (GSH) bagi karyawan. Krakatau Steel menerima pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dari PT Danantara Aset Management senilai maksimal Rp4,9 triliun (USD295 juta) untuk restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dana pinjaman terdiri dari Rp4,2 triliun untuk modal kerja dan Rp753 miliar untuk program efisiensi, termasuk golden handshake dan penyehatan dana pensiun. Langkah ini diharapkan memperkuat likuiditas, menurunkan biaya produksi, serta mendukung pemulihan operasional dan hilirisasi industri baja nasional.
Kebijakan golden shakehand ini juga sejalan dengan misi Danantara dan sebagai bentuk pemahaman mendalam akan dinamika industri baja global yang sangat kompetitif serta perlunya kelincahan organisasi
Pakar human capital Arif Murti Rozamuri mengatakan bahwa konsep GSH atau pensiun dini sebagaimana dilakukan Krakatau Steel sangat penting dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) modern. Konsep tersebut juga sejalan dengan penataan ulang fundamental menuju keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Konsep itulah, lanjut Arif, yang membedakan antara GSH sebagaimana diterapkan Krakatau Steel dan PHK massal pada umumnya. PHK massal biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sedang diambang pailit.
Sementara GSH justru diterapkan perusahaan untuk bertransformasi dan restrukturisasi demi meningkatkan performa perusahaan. Makanya, lanjut Arif, jika perusahaan yang memberlakukan GSH seperti Krakatau Steel kemudian mengisi dengan tenaga profesional, adalah dalam upaya pembenahan organisasi guna membawa perusahaan seperti KS lebih berkembang pesat.
















































