Besaran Insentif Mobil Diusulkan Berdasarkan TKDN (Ilustrasi/Dok HMMI)
JAKARTA - Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengusulkan kepada pemerintah terkait pemberian insentif mobil. Ke depannya, kebijakan harus ditentukan dari nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar roda ekonomi tetap berputar.
1. Insentif Berdasarkan TKDN
Sebagai informasi, saat ini pemerintah memberikan insentif yang cukup besar terhadap mobil listrik impor atau CBU (Completely Built Up). Kondisi ini membuat industri komponen di Indonesia terancam karena banyak produsen lokal yang menahan pemesanan komponen.
Sekertaris Jenderal GIAMM Rachmat Basuki mengatakan kebijakan menentukan insentif melalui nilai TKDN akan berdampak besar pada industri otomotif Tanah Air. Itu karena produsen akan beramai-ramai menggunakan komponen lokal.
"Jadi, kalau maunya GIIAM, semakin tinggi TKDN mobilnya, semakin (besar) dikasih insentifnya. Tapi TKDN-nya yang benar, jangan sampai TKDN assembling aja 30 persen, kurang lah lokalisasinya," kata Rachmat, di Jakarta, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Rachmat menjelaskan skema tersebut akan membuat produsen berusaha mengejar nilai minimal TKDN agar bisa mendapatkan insentif. Kondisi ini juga menghapus kekhawatiran mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di sektor industri komponen.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini memasang batas minimal TKDN 40 persen untuk mobil listrik yang dirakit di Indonesia. Namun, Rachmat mengatakan batas itu masih terlalu kecil bagi kendaraan bermotor.
"Aturannya itu terlalu mudah dan terlalu ringan untuk yang BEV, sedangkan kita misalkan (TKDN) Avanza (ICE) 80 persen, dia itu komponennya harus disuplai dari lokal, jadi akan tumbuh banyak pabrik, pabrik kodi, pabrik steering, dan lainnya," ujarnya.