Besok, RUU BUMN Bakal Disahkan di Rapat Paripurna DPR

3 hours ago 3

Besok, RUU BUMN Bakal Disahkan di Rapat Paripurna DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025.

“RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Dasco mengatakan, RUU tersebut banyak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci poin-poin yang diubah sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

“Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” jelas Dasco.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN serta pandangan mini dari seluruh fraksi. Hasilnya, delapan fraksi menyatakan setuju agar RUU BUMN disahkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |