Bobol Toko Ponsel, ‘Ninja’ Ini Gondol Uang Puluhan Juta dan Sejumlah HP

5 hours ago 1

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Aksi pencurian dengan modus tak biasa berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang pria berinisial YD (21), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, diamankan polisi setelah membobol sebuah toko ponsel dengan menyamar layaknya ninja.

Pelaku ditangkap pada Senin (12/1/2026) pagi atas kasus pembobolan Toko Global Top/Top Cell yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa,  melalui Kasatreskrim AKP M. Fachurrazi menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1/2026) pagi, saat pemilik toko hendak membuka usaha.

“Pemilik menemukan etalase ponsel dalam kondisi berantakan. Setelah dicek lebih lanjut, sejumlah barang hilang dan plafon toko diketahui dalam kondisi jebol,” ungkap Fachurrazi.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kobar. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, YD mengakui melakukan pencurian pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia datang ke lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa linggis dan gunting seng yang disimpan dalam tas.

Untuk menyamarkan identitas, pelaku menutupi wajahnya menggunakan sarung hingga menyerupai ninja.

“Pelaku memanjat dinding pembatas toko, naik melalui tower air, lalu menggunting atap seng dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam toko,” jelas Kasatreskrim.

Setelah berhasil masuk, pelaku memecahkan kaca etalase dan mengambil sejumlah unit handphone serta barang elektronik lainnya. Tak hanya itu, YD juga merusak laci penyimpanan uang dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp27,5 juta.

“Uang hasil pencurian tersebut diakui pelaku telah digunakan untuk deposit judi online dan memenuhi kebutuhan gaya hidup,” tambah Fachurrazi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit handphone android, satu unit iPhone 11, tiga unit smartwatch, dua casing handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat KH 4678 FU, uang tunai Rp200 ribu, linggis, kalung emas, satu unit handphone Realme, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp43 juta.(*)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |