
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (14/1/2026). Usai persidangan, Bonatua mengaku kecewa lantaran majelis dinilai tidak proaktif menghadirkan saksi dalam persidangan.
“Seingat saya, sudah ketiga kali saya meminta agar dihadirkan KPU DKI Jakarta. Kenapa? Karena saya sudah bersurat ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk meminta ijazah calon gubernur tahun 2012 yang kemudian menjadi gubernur,” ucap Bonatua usai sidang.
Diketahui, sengketa ini bermula dari surat permohonan yang diajukan Bonatua kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta salinan ijazah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Namun, LKD menyatakan tidak memiliki arsip tersebut.
Jawaban dari LKD itu kemudian dijadikan Bonatua sebagai dasar untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, lembaga kearsipan seharusnya memiliki dokumen tersebut.
















































