Radarsampit.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan jutaan produk kosmetik ilegal selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan sepanjang 2026. Total terdapat lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp35,8 miliar. Sebagian besar produk tersebut diketahui dipasarkan melalui platform digital, terutama TikTok.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan pada tahun ini lebih difokuskan ke media online karena transaksi produk kecantikan di platform digital terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data BPOM, kategori produk perawatan tubuh, kecantikan, dan skincare menjadi penyumbang pendapatan terbesar di TikTok Shop dengan nilai mencapai Rp35,61 triliun atau tumbuh sekitar 79,73 persen.
“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna, Selasa (14/7).
Dalam operasi pengawasan yang digelar serentak pada 11-22 Mei 2026, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi di berbagai daerah. Hasilnya, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.205 item kosmetik bermasalah. Rinciannya, 86,83 persen merupakan kosmetik ilegal, 12,58 persen berupa kosmetik impor tanpa surat keterangan impor, 0,32 persen mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, serta 0,27 persen merupakan produk yang penggunaannya tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Taruna menyebutkan, temuan tersebut didominasi kosmetik impor ilegal dengan persentase lebih dari 90 persen. Adapun wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi daerah dengan jumlah temuan paling banyak.
Selain melakukan pengawasan di jalur distribusi, BPOM juga memperketat pemantauan terhadap penjualan kosmetik di platform digital. Dari hasil patroli siber, ditemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar.
Mayoritas pelanggaran berasal dari kosmetik ilegal dengan persentase 95,24 persen. Sementara sisanya terdiri atas kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang sebesar 4,66 persen, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,10 persen.
Menanggapi banyaknya temuan di TikTok, Taruna menilai pola promosi di platform tersebut mampu menarik perhatian konsumen dalam waktu singkat. Di sisi lain, masih ditemukan banyak produk yang dipasarkan dengan klaim berlebihan atau overclaim, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha. Mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara aktivitas usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.
Tak hanya itu, BPOM juga mengungkap hasil pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026 yang menemukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang. Produk tersebut terdiri atas 11 kosmetik lokal berbasis kontrak produksi, satu kosmetik impor, dan dua kosmetik ilegal.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna Merah K10 yang dapat membahayakan kesehatan apabila digunakan.
Taruna menegaskan BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan dugaan penjualan kosmetik ilegal maupun produk yang mengandung bahan berbahaya agar dapat segera ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi.
Halaman: 1 2


















































