Breaking News! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

3 hours ago 1

Breaking News! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Wali Kota Madiun, Maidi/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Maidi ditetapkan tersangka berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan,  perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

Maidi ditetapkan tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep.

Dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |