BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair, Cek Rekening dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

9 hours ago 3

Muhammad Aziz , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |07:02 WIB

BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair, Cek Rekening dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair, Cek Rekening dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 tahap 2 dan 3 cair, cek rekening dan status penerima bantuan BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pencairan BSU 2025 terus dilakukan secara bertahap yang dimulai Juni hingga Juli 2025.

BSU tahap 1 telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang tervalidasi. BSU 2025 Rp600.000 langsung masuk rekening pekerja tanpa potongan dan tidak kena pajak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa sisa 1,24 juta pekerja lainnya akan menerima BSU secara bertahap dalam waktu dekat. “Sisanya masih dalam proses untuk tahap 2,” kata Yassierli dalam konferensi pers pada 24 Juni 2025. 

Selain itu, sebanyak 4,5 juta calon penerima tambahan saat ini tengah melalui tahap verifikasi dan validasi data untuk penyaluran BSU tahap 3.

Penyaluran BSU Tanpa Potongan dan Bebas Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa BSU Rp600.000 ini tidak akan dipotong biaya apapun dan juga tidak dikenakan pajak penghasilan. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), serta BSI khusus untuk penerima di Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Kami mengingatkan untuk tetap waspada terhadap pihak yang menawarkan percepatan pencairan dengan imbalan,” tulis Kemnaker dalam akun resmi Instagramnya.

Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |