Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |14:58 WIB

Denada
JAKARTA - Pihak Ressa Rizky Rossano membeberkan salah satu bukti paling kuat yang diajukan Rossano dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bukti adalah akta kelahirannya.
Dalam dokumen resmi tersebut, yang tercantum justru bukan nama Denada Tambunan sebagai ibu kandung, melainkan kakek dan neneknya.
"Kalau dia masih menganggap anak, kenapa akta kelahiran Ressa ini atas nama Didurosa Noerhansah (kakek), bukan Denada Tambunan sebagai ibunya?" ujar kuasa hukum Ressa Rizky, Ronald Armada di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Pembuatan akta tersebut saat itu dilakukan demi kepentingan sekolah Ressa.
Kini, akta kelahiran tersebut menjadi salah satu argumen utama pihak Ressa untuk membantah klaim bahwa Denada mengakuinya sebagai anak.
Selain itu, masa kecil Ressa yang dibesarkan di Banyuwangi, jauh dari Denada, juga menjadi pertanyaan besar.
"Kenapa pula Ressa ini diantarkan ke Banyuwangi?" lanjutnya.
















































