Rikhi Ferdian
, Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |21:03 WIB
Buronan Investree Rp2 Triliun Ditangkap (foto: Okezone)
TANGERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama kasus penghimpunan dana ilegal melalui fintech peer-to-peer lending PT Investree Randhika Jaya (Investree).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi erat dengan Interpol Mabes Polri. Untuk penegakan hukum, OJK juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI.
"Tersangka akan dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perbankan dan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," tegas Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Menurut OJK, Adrian menggunakan PT Investree Randhika Jaya dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana yang terkumpul justru dipakai untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian mencapai Rp2,75 triliun.