Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |15:37 WIB

Membantu UMK memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal. (Foto: Okezone.com/Feby)
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka Program Sertifikasi Halal Gratis 2026. Kuota yang disediakan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, Program Sertifikasi Halal Gratis 2026 merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam membantu UMK memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Di samping itu, Haikal juga menyebut kehadiran program ini sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga dapat semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," kata Haikal, Senin (5/1/2026).
Program ini, lanjut Haikal, memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, pelaku UMK tidak dipungut biaya sama sekali dalam seluruh proses sertifikasi, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Selain itu, sertifikasi halal juga mendorong UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.













































