Ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus memantau implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Secara teknis, pelaksanaannya di Madrasah dan PTKI diatur melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Aturan ini menjadi pedoman dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.
Sejak Maret 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama berkolaborasi dengan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) dalam menyusun modul guru tentang pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja dalam perspektif Islam.
Modul ini disusun secara moderat dan komprehensif, serta sudah melalui uji keterbacaan dan uji coba di Kabupaten Jombang Jawa Timur dan Kabupaten Garut Jawa Barat.
Prosesnya melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK), guru Biologi, guru Pendidikan Agama Islam, guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (PJOK), tokoh dari pesantren, serta dukungan UNFPA dan organisasi masyarakat Islam yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Modul ini hadir sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan materi pendidikan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan ajaran Islam dan kebutuhan remaja saat ini,” kata Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI.