Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Girik Jadi SHM

17 hours ago 5

 Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Girik Jadi SHM

Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Girik Jadi SHM (Foto: Okezone)

JAKARTA - Cara urus sertifikat tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang masih memegang girik untuk segera didaftarkan menjadi sertifikat tanah. 

"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dalam keterangan resmi.

Tanah Girik

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. 

Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |