CEO Navayo, Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan DPO
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Foto: Okezone
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK), masuk daftar pencarian orang (DPO). Gabor merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal satelit slot orbit 123° BT (Bujur Timur) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016.
“Benar (Gabor Kuti) sudah dinyatakan DPO sejak 22 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/9/2025).
Anang menjelaskan, Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali, nggak pernah hadir," jelas Anang.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar.
“Untuk kerugian negara, bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar. Kalau kala itu Rp15 ribu kurang lebih 1 dolar,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci, Kamis (8/5/2025) dini hari.