Daftar 10 Daerah dengan Kenaikan UMP 2026 Tertinggi jika Pakai Aturan Upah Terbaru

4 hours ago 3

Daftar 10 Daerah dengan Kenaikan UMP 2026 Tertinggi jika Pakai Aturan Upah Terbaru

Daftar 10 Daerah dengan Kenaikan UMP 2026 Tertinggi jika Pakai Aturan Upah Terbaru (Foto: Okezone)

JAKARTA - Daftar 10 daerah kenaikan UMP 2026 tertinggi jika pakai aturan upah terbaru. Aturan mengenai upah minimum diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah. 

Dalam aturan tersebut, terdapat formula baru yang akan menjadi acuan kenaikan UMP 2026. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).

Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Nilai Alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |