Daftar Paket Ekonomi 2026, Masyarakat Dapat Apa Saja?

8 hours ago 1

Daftar Paket Ekonomi 2026, Masyarakat Dapat Apa Saja?

Daftar Paket Ekonomi 2026, Masyarakat Dapat Apa Saja? (Foto: Freepik)

JAKARTA - Daftar paket ekonomi 2026. Pemerintah memastikan keberlanjutan program paket ekonomi 2026. Paket ekonomi 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat serta memperluas penciptaan lapangan kerja.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, sejumlah program utama akan dilanjutkan dan diperluas pada 2026.

Daftar Program Ekonomi 2026

Program tersebut mencakup magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan serta penerima manfaat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

"Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta.

Paket Ekonomi 2025

Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari delapan program akselerasi pada 2025, empat program yang berlanjut ke 2026, serta lima program andalan untuk penyerapan tenaga kerja.

Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Haryo menjelaskan, sepanjang 2025 implementasi Paket Ekonomi mencatatkan capaian signifikan.

Dalam percepatan penciptaan lapangan kerja, Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah direalisasikan kepada 102.696 peserta dari total pelamar mencapai 724.880 orang pada batch pertama hingga ketiga. Jumlah ini melampaui target awal yang menyasar 100.000 peserta.

"Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan," jelas Haryo.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |