Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 11 Oktober 2025 |12:11 WIB
Semua produk yang ada di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Reuters)
JAKARTA – Semua produk yang ada di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Bila tidak, maka produk akan dikategorikan sebagai barang ilegal.
Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sabtu (11 Oktober 2025), berikut produk-produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, di antaranya:
1. Barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman
2. Obat
3. Kosmetik
4. Produk kimiawi
5. Produk biologi
6. Produk rekayasa genetik
7. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat
"Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu, dalam rangka mengerti soal halal, karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik, dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal.
Kemudian, setiap produk yang mengandung unsur atau zat non-halal wajib mencantumkan informasi pada produknya. Misalnya, produk yang mengandung babi atau sejenisnya karena tidak bisa mengantongi sertifikat halal.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya