
Daftar Tarif Listrik Terbaru PLN per kWh Februari 2026, Apakah Ada Diskon Lagi? (Foto: PLN)
JAKARTA - Daftar tarif listrik terbaru PLN per kWh Februari 2026, apakah ada diskon lagi? Pemerintah telah memutuskan tarif listrik PLN pada kuartal I-2025 tidak naik, sehingga tarif listrik PLN di Februari 2026 tetap sama.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik pada kuartal I-2026 (Januari-Maret) tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Lalu apakah ada diskon tarif listrik lagi?
Update Diskon Tarif Listrik
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah perihal diskon tarif listrik 50 persen pada 2026. Pemerintah pernah memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen pada 2025 sebagai stimulus ekonomi.
Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, belum ada pembahasan di internal pemerintah mengenai diskon tarif listrik 50 persen pada tahun ini.
“Belum ada pembahasan,” kata Bahlil usai mengikuti retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Alasan Tarif Listrik Tidak Naik
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan Triwulan I Tahun 2026, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno.
Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.
















































