Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |07:44 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Sebenarnya, pencairan JHT saat ini masih mengacu pada peraturan lama, di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun), meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut:
Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah
Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain

















































