Keluarga Kacab Bank BUMN dan tim kuasa hukum datangi Polda Metro Jaya (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Tim kuasa hukum dan keluarga kepala kantor cabang pembantu (KCP) Bank BUMN inisial MIP mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa 21 Oktober 2025, tepat dua bulan sejak kasus penculikan dan pembunuhan itu terjadi. Mereka meminta polisi menerapkan pasal dugaan pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Persis dua bulan yang lalu kasus ini, kami bersama keluarga, kita tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP," ujar tim kuasa hukum keluarga MIP, Boyamin Saiman, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, paling tidak para pelaku yang terlibat dikenakan pasal tentang pembunuhan. Sebab, keluarga tidak menerima jika kasus yang dialami korban itu hanya penculikan biasa.
Dia mencontohkan kasus penculikan sebagaimana yang terjadi belum lama ini, yakni penculikan terhadap sejumlah orang di Tangerang Selatan, di mana para korbannya tetap selamat. Lebih jauh, ada tiga orang yang sempat membujuk korban, hanya saja mereka dijadikan saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan, ada satu dari tiga orang yang membujuk itu ternyata pernah dihukum (penjara) sebelumnya dan mengatakan akan jadi kaya raya lagi, ternyata baru ketahuan oh menjadi bagian sindikat merencanakan pembobolan bank. Jadi setidaknya dia harus dikenakan percobaan pembobolan bank," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya