Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

4 weeks ago 26

Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang, namun pelaksanaannya memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2/2026).

Menurut Hasan, OJK belum dapat melangkah lebih jauh sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai dengan mandat hukum dan mekanisme yang diatur dalam PP nantinya.

"Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saat PP itu keluar, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada pengaturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |