Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar

4 hours ago 2

SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan sodium cyanide sianida ilegal dengan membongkar dua gudang, yakni di Surabaya dan Pasuruan. 

Di Surabaya, gudang yang digerebek berlokasi di Margomulyo Indah. Di gudang ini, polisi mengamankan 2.851 drum sianida. Lokasi kedua, ada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan. Disini, polisi mengamankan 3.520 drum sianida. Direktur PT SHC berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi terkait perdagangan sianida yang dilakukan SS di Surabaya. Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan 10 orang saksi serta dua saksi ahli. Setelah itu polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, SS ditetapkan sebagai tersangka.

Modusnya, SS mengimpor sianida dari China dengan menggunakan dokumen perusahaan lain yaitu perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. Selama kurang lebih setahun tersangka telah mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida. SS kemudian menjual sianida tersebut ke penambang emas ilegal yang tersebar di Indonesia. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk mengelabui petugas, sebelum pengiriman SS melepas label merek pada drum. Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis dengan bahan berbahaya sianida milik PT PPI. SS menjual sianida per drumnya Rp6 juta. “Dalam sekali pengiriman, rata-rata 200 drum sampai 300 drum," katanya, Kamis (8/5/2025).

Dia menambahkan, kemungkinan ada pihak lain yang sedang didalami, baik dari internal maupun eksternal perusahaan. Bisa juga yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri. Sehingga, masih ada peluang penambahan tersangka. Selama tahun 2024 hingga 2025, sebanyak 9.888 drum diimpor dengan jumlah 7 kali pengiriman. “Dalam kurun waktu tersebut, omzet SS mencapai Rp59 miliar,” imbuhnya. 

Sementara Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mario Josko menjelaskan, sianida ini bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan. Sehingga, sianida hanya dapat diimpor oleh PT PPI dan PT. Sarinah. Begitu juga pendistribusiannya akan diawasi secara ketat. “Kami sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri  dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan bahan berbahaya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (lukman hakim).

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |