Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |15:32 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengembangan sistem perpajakan inti (Coretax DJP). (Foto: Okezone.com/DJP)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengembangan sistem perpajakan inti (Coretax DJP).
Coretax DJP nantinya akan mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data milik BKPM. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang sebelumnya bersifat semi-manual kini telah bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kolaborasi ini memiliki tujuan yang jauh melampaui aspek administratif.
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo, Kamis (2/10/2025).
Layanan yang telah bertransformasi tersebut mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Implementasi PKS ini telah menunjukkan hasil konkret dalam hal fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan.
DJP mencatat adanya tren peningkatan data fasilitas bea masuk dari 103 data pada Semester I 2024, naik menjadi 151 pada Semester II 2024.