DJP Catat 98.091 SPT Telah Lapor, 12,3 Juta Aktivasi Coretax

4 hours ago 1

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2026 |08:19 WIB

DJP Catat 98.091 SPT Telah Lapor, 12,3 Juta Aktivasi Coretax

DJP Catat 98.091 SPT Telah Lapor (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan kepatuhan wajib pajak pada awal tahun 2026. Hingga Rabu, 21 Januari 2026, arus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 terus mengalir deras, seiring dengan percepatan adopsi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli memaparkan bahwa jumlah SPT yang masuk hingga pertengahan pekan ini telah mendekati angka 400 ribu dokumen.

"Untuk periode s.d. 21 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 398.091 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak," jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/1/2026).

Adapun penyampaian SPT ini didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan yang mencapai 328.933 laporan. Disusul kemudian oleh kelompok Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 48.481 laporan.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat 20.538 perusahaan yang melaporkan dalam mata uang Rupiah dan 39 perusahaan menggunakan mata uang Dolar AS.

DJP juga mengidentifikasi adanya kelompok wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda, dimana 97 WP Badan (Rupiah) dan 3 WP Badan (Dolar AS) telah melakukan pelaporan sejak Agustus tahun lalu.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |