DPR Dorong Percepatan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

4 hours ago 1

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 21 September 2025 |15:45 WIB

DPR Dorong Percepatan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

DPR RI (foto: Okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai tantangan hukum saat ini kian kompleks. Untuk itu, ia menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat.

Menurutnya, keberadaan regulasi perlindungan saksi dan korban merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak warga yang menjadi korban maupun saksi dalam proses hukum. Pasalnya, perlindungan yang diberikan selama ini masih bersifat simbolik dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan.

"Kita menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital. Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban," kata Pangeran, Minggu (21/9/2025).

RUU Perlindungan Saksi dan Korban saat ini tengah dibahas oleh Komisi XIII DPR. Pangeran menekankan bahwa revisi UU ini harus menghadirkan pendekatan keadilan restoratif.

“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, namun harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban,” tutur Pangeran.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |