Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Foto: Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyiapkan naskah akademis rancangan peraturan gubernur (Ranpergub). Pansus KTR telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) berjumlah 26 pasal, terdiri dari 8 BAB.
Setelah Ranperda KTR rampung, sambung dia, akan menjadi acuan pembentukan Ranpergub KTR. Sehingga payung hukum mengenai aturan merokok di kawasan terlarang semakin kokoh.
“Mudah-mudahan pak gubernur segera bikin Pergubnya,” kata Suhaimi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Suhaimi berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat memproses Ranpergub secara cepat. Target terbentuk Ranpergub hingga akhir 2025. “Sehingga bisa tersosialisasikan dengan baik, termasuk Pergubnya. Bisa dijalankan dalam masyarakat,” ucapnya.
Kelahiran Perda KTR bertujuan menciptakan ruang bebas asap rokok. Melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.
Selain itu, mengatur ruang tempat merokok, serta kawasan yang boleh memperjualbelikan rokok. “Jadi semuanya Insya Allah tetap bisa bergerak,” jelasnya.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya