
Pedagang sayur di Tangerang, Banten jual obat keras (Foto: Ist/Riyan Rizki)
TANGERANG – Seorang pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap polisi karena menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal. PIKI menyamarkan aksinya dengan berjualan sayur-sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan aksi PIKI terendus pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat, dan akhirnya dibongkar pada Rabu 28 Januari 2026 sore.
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Fahyani, Minggu (1/2/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi karena polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220 ribu.
Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi. "Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara eceran kepada pembelinya di wilayah Sepatan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































