Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya PK tersebut berkaitan dengan vonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT Asabri.
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menjelaskan pertimbangan kliennya mengajukan PK ke MA. Sebab, kata dia, pihaknya telah menemukan bukti baru atau novum terkait kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi Asabri tersebut.
"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Deolipa, kekeliruan tersebut terjadi lantaran hakim dalam memutus perkara menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda. Di mana, pada periode 2010 hingga 2020, kata Deolipa, terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda, yakni Adam Damiri di periode 2012–2016 dan Sonny Widjaja periode 2016–2020.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya