Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes

5 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |23:32 WIB

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp377 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain kurungan badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:

- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |