Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |21:03 WIB
Nicolas Sarkozy dan Mendiang Muammar Khadafi/Reuters
JAKARTA - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Kamis (25/9/2025). Sarkozy dituduh berkonspirasi dengan rezim mendiang Libya Muammar Khadafi untuk menerima dana kampanye pemilihan presiden Prancis 2007.
Dikutip dari Reuters, Sarkozy divonis penjara 5 tahun setelah pengadilan Prancis menyatakan mantan Presiden Prancis periode 2007–2012 tersebut terbukti bersalah dalam perkara persekongkolan kriminal terkait transaksi ilegal di Libya pada masa pemilu.
Sarkozy akan dipanggil jaksa penuntut dalam waktu satu bulan untuk diberitahu kapan ia akan mulai menjalani hukumannya.
Sarkozy menghadapi dakwaan termasuk pendanaan kampanye ilegal, penyembunyian dana publik yang digelapkan, dan konspirasi.
Jaksa penuntut menggolongkan dugaan perjanjian tahun 2005 antara Sarkozy, yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri, dan pemimpin Libya saat itu, Muammar Khadafi, sebagai "pakta korupsi yang tak terbayangkan, tak pernah terdengar, dan tak senonoh."
Sekadar diketahui, Nicolas Sarkozy terpilih sebagai presiden Prancis pada tahun 2007 dan menjabat hingga tahun 2012.
(Fahmi Firdaus )