Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, JT tak kunjung hadir dalam pemanggilan sebagai saksi yang dilakukan Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ternyata, JT sedang berada di luar negeri.
"Tidak berada di Indonesia sehingga ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara, maka sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan (ke depannya)," ujar Kasipenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pada Selasa, 17 Juni 2025, JT mengirimkan surat ke penyidik jika tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Alasannya, ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga.
"Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata di dalam proses ini dia melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring," tuturnya.
Ia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi di tempat JT atau diperiksa secara online, hanya saja penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya karena dibutuhkan keterangan secara langsung. Di samping itu, JT pun sedang berada di luar negeri, yang mana JT lebih dahulu berada di luar negeri sebelum dilakukan pencekalan.